REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut mempunyai aset di luar negeri. Pengacara Wawan, Maqdir Ismail, membenarkan kliennya mempunyai aset di luar Indonesia.
"Saya tahu ada apartemen di Singapura dan ada rumah di Perth (Australia)," ujar Maqdir, dalam pesan singkatnya, Ahad (16/2) malam. Seingat Maqdir, pembelian aset di luar negeri itu sekitar 2010 atau 2011.
TB Sukatma, pengacara lain dari Wawan, juga mengetahui kliennya mempunyai aset di luar negeri. Namun, ia hanya mengingat ada aset Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama itu di Australia. "Karena beliau pernah kuliah di sana," kata dia, dalam pesannya.
Menurut Maqdir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui keberadaan aset Wawan di luar negeri. Namun, penyidik lembaga antirasuah itu belum mengindikasikan akan menyita aset adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu yang berada di luar negeri. "Sepanjang pengetahuan saya, KPK sudah tahu dan ada dokumen pada mereka," kata dia.
Terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan, penyidik KPK sudah menyita puluhan aset berupa kendaraan bermotor. Penyidik sudah mengamankan mobil dan motor yang diduga terkait Wawan. Diantaranya, ada kendaraan yang disita dari artis Jennifer Dunn. Selain itu, ada juga mobil yang disita dari kediaman anggota DPRD Provinsi Banten.