Ahad 16 Feb 2014 18:16 WIB

Marzuki: Amandemen UUD'45, Jalan Awasi Hakim MK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Marzuki Ali
Foto: Republika- Tahta Aidilla
Marzuki Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 4/2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait MK. Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai, putusan itu memperlihatkan MK tidak ingin diawasi.

Marzuki sudah memprediksi putusan MK akan pengujian undang-undang itu. Ia mengatakan, suda dua kali MK membatalkan undang-undang dan revisi yang mengatur dirinya. "Kita ingin MK ada pengawasan, dua kali itu dibatalkan oleh MK dan ini ketiga kali MK membatalkan. Mereka tidak mau diawasi," ujar dia, selepas acara diskusi di Jakarta, Ahad (16/2).

Keputusan MK sifatnya final. Karena itu, menurut Marzuki, apa yang telah diputuskan oleh MK tidak dapat diubah. Satu-satunya jalan untuk melakukan pembenahan dalam diri MK, menurut dia, harus mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur mengenai MK. "Satu-satunya cara adalah bagaimana kita mengamandemen UUD 1945, agar MK ini tidak seperti tuhan di dunia," kata dia.

Marzuki mengatakan, dalam negara demokrasi tidak ada kekuatan tanpa batas. Ia juga mengatakan, tidak ada kekuasaan yang tanpa pengawasan. Karena itu, menurut dia, hakim MK pun perlu mendapat pengawasan. "Kita tidak ingin ada lembaga yang sangat powerfull tanpa ada pengendalian, tanpa ada pihak-pihak yang mengawasi," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Menurut Marzuki, harus ada pembenahan MK. Ia juga tidak ingin MK disusupi berbagai kepentingan elite atau mafia hukum yang bisa mengintervensi putusan. Marzuki tidak ingin kejadian yang menimpa Akil Mochtar, mantan Ketua MK, terjadi kembali. "Itu memprihatinkan kita. Kalau terjadi Akil-Akil baru di dalam sana, apa yang terjadi dengan demokrasi kita," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement