Ahad 16 Feb 2014 08:42 WIB

Buruh Migran Hongkong Aksi Solidaritas Satinah

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam.  (Antara//Lucky.R)
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam. (Antara//Lucky.R)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sebanyak 50 buruh migran di Hongkong yang tergabung dalam Asian Migrant Coordinating Body (AMCB) menggelar aksi protes di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Hongkong. Demo bertujuan menuntut pengampunan bagi Satinah Binti Jumaidi Ahmad yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

"Satinah bukan pelaku kriminal. Dia hanyalah ibu rumah tangga yang merantau demi menghidupi keluarga. Dia keluar negeri untuk bekerja, bukan untuk membunuh majikannya. Kami yakin ada kondisi yang melatarbelakangi tindakan Satinah itu," ujar Eni Lestari, juru bicara AMCB dalam penjelasan yang diterima di Bandarlampung, Ahad (16/2).

Satinah, seorang buruh migran Indonesia dari Semarang, merantau ke Saudi Arabia untuk menghidupi kedua anaknya.

Namun pada tahun 2007, Satinah ditangkap dengan tuduhan membunuh majikannya Nura al-Garib dan mencuri uang.

Pada tahun 2010, Satinah divonis bersalah telah membunuh majikannya secara spontan, namun keluarga majikan memaafkannya jika bisa menyediakan uang tebusan tujuh juta riyal atau sekitar Rp 17,5 miliar.

Eni menambahkan, meski Konvensi Perlindungan PRT C189 telah disahkan, kondisi kerja buruh migran sektor pekerja rumah tangga (PRT) itu masih sangat buruk, seperti tidak ada libur, pembatasan jam kerja, tempat istirahat dan hak-hak lain.

Tidak adanya perlindungan hukum di Arab Saudi atau negara-negara penempatan lainnya menyebabkan buruh migran tidak berdaya ketika menghadapi majikan yang jahat. "Jika mereka bertahan semakin teraniaya, tetapi jika meninggalkan rumah majikan maka kemungkinan akan ditangkap aparat setempat," katanya lagi.

Bantuan hukum bagi Satinah baru diberikan ketika kasusnya tinggal menunggu vonis dan bukan dari awal ketika Satinah ditangkap. "Saat ini, ada 28 buruh migran Indonesia yang juga sedang menunggu hukuman mati di Arab Saudi. Ngatini yang dinyatakan telah meninggal juga masih belum jelas kapan jenazahnya boleh dipulangkan," ucapnya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement