REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polisi membubarkan unjukrasa puluhan orang yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat di Hotel BCC Batam, Sabtu siang, karena aksi mereka tidak sesuai dengan tatacara menyampaikan pendapat.
"Mereka baru memberitahukan kemarin sore (Jumat) padahal seharusnya pemberitahuan minimal tiga hari sebelum melakukan aksi. Jadi kami bubarkan," kata Kapolsek Lubuk Baja Kota Batam Kompol Aris Rusdiyanto di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan seorang dari pengunjukrasa juga diamankan untuk dimintai keterangan di Polresta Barelang, Kota Batam, untuk mengetahui motif aksi tersebut.
"Kami mengamankan satu orang yang sempat melakukan orasi. Saat ini sedang dimintai keterangan di Polresta Barelang. Lainnya kami halau mereka meninggalkan lokasi," kata dia.
Sejak Sabtu pagi, puluhan orang yang menggunakan berbagai atribut organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat melakukan unjukrasa di depan BCC Hotel Batam.
Mereka mempertanyakan izin operasional dan amdal hotel tersebut yang menurut mereka belum ada.
Perwakilan manajemen BCC Hotel Batam, Jelita Hadaril mengatakan semua izin operasioanl BCC sebagai hotel dan apartemen sudah diurus dan sudah dikeluarkan oleh pihak berwenang.
"Kalau izin sudah ada semua. Amdal, sertifikat halal, semua sudah ada," kata dia.
Ia mengatakan aksi yang terjadi karena konflik internal antara pemegang saham mayoritas dengan minoritas.
"Mungkin ada yang tidak berkenan sehingga meminta pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi disini agar suasana hotel tidak kondusif," kata Jelita.
Jelita mengatakan, dalam beberapa hari terakhir isu mengenai tidak adanya izin operasional BCC Hotel Batam memang mencuat.
Namun, kata dia, semua sudah dijelaskan termasuk terhadap sejumlah media massa di Batam.