Jumat 14 Feb 2014 18:39 WIB

Meski Sudah Dicegah, KPK Belum Jadikan Sutan Tersangka

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Joko Sadewo
Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan status Sutan Bhatoegana dalam kasus penerimaan hadiah atau janji di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pasalnya, penetapan cegah berpergian ke luar negeri bukan menandakan seseorang berpotensi menjadi tersangka. Sebelumnya, pada Kamis (13/2) KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi untuk empat orang. Mereka atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami.

"Potensi seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak berkaitan dengan status cegah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2). Saat ini Sutan dan yang lainnya masih sebagai saksi untuk kasus penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno (WK).

Menurut Johan, penetapan cegah hanya sebagai upaya agar proses pemeriksaan sebagai saksi berjalan lancar. Di mana ketika dipanggil sebagai saksi yang bersangkutan ada di tempat dan tidak berada di luar negeri.

Johan mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus ESDM tergantung pada proses penyidikan. Untuk menetapkan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti. Namun hingga saat ini belum ada tersangka baru

Setelah dicegah, kata Johan, KPK akan segera memanggil empat orang yang dicegah tersebut. Namun jadwal pemeriksaan belum bisa dipastikan waktunya.

Sementara masa waktu cegah berlaku selama enam bulan sejak Kamis (13/2) lalu. Pemanggilan ke empatnya sebagai saksi atas tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM WK.

Untuk kasus yang sama, KPK juga memeriksa Didi Dwi Sutrisnohadi mantan Kabiro Keuangan Setjen Kementerian ESDM pada Jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement