Kamis 13 Feb 2014 20:54 WIB

Bom Waktu Satinah Hadapi Hukum Pancung di Arab Saudi

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
TKW meninggal (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
TKW meninggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN-- Jalan untuk menyelamatkan Satinah (41 tahun), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dari pemancungan kian tinggal menghitung hari. Meski pihak Kerajaan Arab Saudi dikabarkan juga tidak menghendaki hukuman ini dilakukan, ibu satu anak ini kian dekat dengan eksekusi tersebut.

 

Ini setelah pihak Pengadilan Syariah Arab Saudi hanya memberi kelonggaran waktu kepada Pemerintah RI untuk memenuhi diyat hingga 3 April 2014. “Kabar dari pihak pengadilan setempat, yang diterima melalui Kementrian Luar Negeri RI demikian,” ujar Paeri (46), kakak kandung Satinah, di Ungaran, Kamis (13/2).

 

Untuk meloloskan adiknya dari pemancungan, katanya, Pemerintah RI melalui Kementrian Luar Negeri telah menyiapkan Rp 12 miliar. Namun jumlah ini belum cukup untuk membayar diyat, yang diminta oleh pihak ahli waris mantan majikan Satinah, Nura Al Garib.

 

Artinya masih ada kekurangan Rp 9 miliar ini untuk memenuhi diyat tersebut, demi membawa pulang adiknya hidup- hidup ke tanah air. “Sampai saat ini saya belum tahu, akan seperti apa nasib adik saya,” tambahnya, saat ditemui di rumahnya di dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat.

 

Sejauh ini, tambah paeri, pemerintah melaui Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Luar Negeri telah mengupayakan beberapa kali mediasi. Baik dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan keluarga korban. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga menginginkan adiknya tidak dihukum mati.

 

Namun ahli waris mantan majikan Satinah masih bersikukuh untuk tidak mengurangi jumlah diyat yang harus dibayarkan. “Inilah perkembangan yang kami terima saat pihak Kemenlu dan Konsulat Jenderal (Konjen) RI kembali melakukan negosiasi dengan ahli waris,” tambah Paeri.

 

Satinah menjalani masa penahanan sejak tahun 2007. Pengadilan Syariah Arab Saudi memutuskan TKW ini bersalah membunuh keluarga majikannya, Nura Al Garib. Kini, pihak keluarga Satinah hanya bisa pasrah dan berharap keluarga mantan majikannya dibukakan pintu maaf.

 

“Tentunya agar adik saya tidak menghadapi pemancungan,” tambah Paeri yang mengaku baru saja menemui Satinah di penjara Buraidah, Provinsi Al Gaseem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement