Kamis 13 Feb 2014 19:13 WIB

Komnas HAM Minta Ustaz Hariri Diproses Hukum

Video Ustad Hariri ngamuk.
Foto: youtube.com
Video Ustad Hariri ngamuk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mendorong polisi utk memproses secara hukum dugaan kekerasan yang dilakukan oleh ustaz Hariri, seperti yang terlihat di Youtube.

"Jika terbukti ada kekerasan, yang bersangkutan laik dituntut dengan hukuman pemberatan karena dilakukan oleh orang yang menyebut dirinya tokoh agama," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, Kamis (13/2). Langkah ini perlu dilakukan untuk pembelajaran bagi siapapun di kemudian hari.

Ustaz Hariri menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Tapi kali ini bukan karena nilai dakwahnya, tapi karena beredar di Youtube aksi injek tengkuk kepala yang dilakukannya, saat sedang ceramah.

Ustad Hariri mengklaim telah berdamai dengan Entis.

Menurut Hariri, islah antara keduanya disaksikan oleh sekitar 70 jamaah yang hadir dalam ceramah tersebut. "Saya dan Kang Entis berpelukan. Saya minta maaf dan dia memaafkan, demikian juga sebaliknya. Saat itu juga insiden itu telah selesai," kata Hariri.

Setelah kejadian tersebut, tak ada tuntutan apapun dari Entis. Ia menganggap persoalan tersebut sudah selesai. Namun peristiwa tersebut rupanya ada yang merekam dan mengunggahnya ke Youtube pada Rabu (12/2).

Setelah kemunculan rekaman tersebut di Youtube, banyak telepon kepada dirinya. "Saya banyak mendapatkan telepon dari berbagai kalangan. Ya saya ceritakan kejadian yang sesungguhnya," kata alumni SMAN 17 Kota Bandung angkatan tahun 2003 ini.

Menurut Hariri, berita di media bahwa dirinya menginjak kepala Entis sangat tidak benar. Tindakannya menekan pundak Entis dengan lutut sebagai upaya antisipasi. Pasalnya, kata dia, Entis bersikap hendak melakukan perlawanan secara fisik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement