Kamis 13 Feb 2014 18:52 WIB

KPK Janjikan Akan Periksa MS Kaban

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
MS Kaban
Foto: .
MS Kaban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjanjikan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai saksi dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Namun pemanggilan terhadap MS Kaban kemungkinan pada pekan depan.

"MS Kaban akan segera di periksa sebagai saksi, namun bukan pekan ini," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/2).

Sementara sopir MS Kaban, Muhamad Yusuf menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk yang kedua kalinya pada Kamis ini. Menurut Johan, keterangan MS Kaban dan Muhamad Yusuf diperlukan untuk kasus proses penganggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kasus ini kembali didalami setelah tersangka Anggoro Widjojo (AW) bos PT Masaro Radiokom berhasil ditangkap beberapa waktu lalu. "Pemeriksaan untuk melengkapi berkas AW," ujar Johan. Selain itu untuk mengklarifikasi informasi terbaru lainnya.

Sebelumnya pada Rabu (12/2) lalu KPK memeriksa dua orang mantan anggota DPR RI yang membidangi masalah kehutanan yakni Yusuf Erwin Faishal dan Mukhtarudin. Keduanya bersedia hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK untuk kasus SKRT Kemenhut dengan tersangka AW.

Selepas menjalani pemeriksaan Rabu malam, Yusuf Erwin kepada wartawan mengatakan MS Kaban memegang peranan penting dalam proyek SKRT Kemenhut. Menurutnya, proyek tersebut merupakan keinginan Menhut untuk mengatasi pembalakan liar dan kebakaran hutan.

Meskipun pada era Menhut M Prakosa proyek SKRT sudah di akhiri. Pengadaan alat komunikasi tersebut dinilainya sudah tepat untuk mengatasi illegal logging dan kebakaran hutan. Selain mantan anggota DPR, pada Kamis KPK juga memeriksa staf khusus bidang Sosial Departemen Kehutanan pada 2009 lalu, Rilowidadi Sardadi. Menurut Johan, keterangannya pun dibutuhkan untuk kasus SKRT Kemenhut untuk tersangka AW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement