Kamis 13 Feb 2014 15:44 WIB

Kebijakan BPJS Diprotes Pensiunan PNS

Rep: M Akbar/ Red: Hazliansyah
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menuai protes dari pensiunan Pegawai Negeri sipil. Kebijakan BPJS di bidang kesehatan ini dinilai sangat merugikan dan mempersulit peserta asuransi ASKES, ASABRI dan Jamsostek yang sudah berusia lanjut.

Abdul Wahab Mohammad Ali, salah satu pensiunan PNS, mengaku sangat kecewa dengan aturan yang diterapkan dalam BPJS ini. Ia mengatakan, para peserta asuransi ASKES, ASABRI dan JAMSOSTEK, yang masuk ke dalam kelas 1 dan 2 ternyata telah dileburkan pelayanannya dengan kelas 3.

"Kebijakan ini identik dengan kebijakan zaman Orde Lama, yakni sama rata sama rasa. Kebijakan inilah yang sekarang terjadi di bidang kesehatan," kata dia kepada Republika di Jakarta, Kamis (13/2).

Wahab menilai kebijakan di dalam BPJS ini sangat tidak adil. Dalam hal ini, kata mantan demonstran angkatan 66 tersebut, pemerintah telah menyamaratakan orang.

"Kebijakan BPJS ini tidak lagi melihat pangkat, jasa dan golongan orang," kata dia.

Terkait dengan protesnya tersebut, ia sudah menyiapkan sebuah surat protes yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar dapat meninjau kembali kebijakan salah kaprah ini.

"Besar harapan kami, bapak Presiden bisa mendengar keluhan kami ini," ujar pria yang tinggal kavling DKI Jakarta Timur ini.

Protes sejenis juga disampaikan oleh Ely Murni. Pensiunan guru SD ini merasa aturan yang diterapkan dalam BPJS sangat memberatkannya. Ibu empat orang cucu ini tinggal di daerah Jakarta Timur. Sepanjang hidupnya, ia menjadi pasien langganan di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Adanya kebijakan yang baru ini membuat saya tidak bisa lagi berobat di RS Islam. Saya justru diminta untuk berobat ke RS Islam Pondok Kopi," katanya.

Menurut Ely, kebijakan berobat berdasarkan regional wilayah itu sangat tidak tepat. "Di saat kami sudah tua seperti ini, sulit sekali untuk pindah berobat. Selain faktor jauh, hal yang paling utama adalah dokter. Kalau saya tetap berobat di RS Islam Jakarta Pusat maka saya harus mengeluarkan biaya yang besar. Ini sungguh memberatkan kami sebagai pensiunan yang sudah mengabdi kepada negara selama berpuluh tahun," ujarnya.

Ely juga berharap semoga pemerintah bisa meninjau kembali kebijakan BPJS yang sangat memberatkan para pensiunan PNS. "Kebijakan semacam ini sangat keliru dan tidak ada sama sekali membantu kami yang sudah tua," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement