Kamis 13 Feb 2014 13:30 WIB

Polisi Tembak Empat Pelaku Curas

Penembakan (ilustrasi)
Foto: asaljangan.com
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menembak empat dari lima pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Mereka ditembak di bagian kaki karena melawan dan berusaha kabur saat akan diamankan petugas," kata Kapolres Kabupaten Kotim, AKBP Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Sampit, Kamis.

Kelima pelaku yang terlibat curas dalam bentuk penjambretan tersebut masing-masing atas nama, Agung, Vijai, Robi, Rasyid dan Jaki, mereka adalah warga Sampit, Kabupaten Kotim.

Penangkapan kelima pelaku tersebut bermula dari keberhasilan polisi menangkap seorang pelaku atas nama Rasyid.

Dari keterangan Rasyid tersebut polisi akhirnya berhasil meringkus komplotan penjambret yang selama ini telah meresahkan warga Sampit.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami terima, komplotan jambret tersebut sudah beraksi sedikitnya di 18 tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Dari tangan kelima pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil dari kejahatan berupa, tas, telepon gemgam, perhiasan, uang tunai, surat-surat penting dan sejumlah barang berharga lainnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit sepedara motor dan senjata tajam yang diduga kuat dipergunakan oleh kawanan jambret tersebut untuk melancarkan aksinya.

"Korban pada umumnya adalah para perempuan. Modusnya mereka awalnya membututi korban, kemudian sampai di lokasi yang sepi korban dipepet dan menarikpaksa tas korban," ungkapnya.

Kelima pelaku saat ini di tahan di Polres kabupaten Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement