REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten, mengamankan sebanyak 15 wanita pekerja seks komersial di sejumlah lokasi di Kecamatan Rangkasbitung.
"Kami mengamankan wanita pekerja seks komersial (PSK) itu karena adanya laporan dari masyarakat," kata Kepala Seksi Perda dan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Rabu.
Ia mengatakan, ke-15 wanita PSK tersebut kerapkali beroperasi di sekitar Terminal Sunankalijaga, Pasar Rangkasbitung, stasiun kereta api dan Pasir Ona.
Selama ini, kata dia, kehadiran PSK sangat meresahkan masyarakat, sehingga dioptimalkan kegiatan razia penertiban. "Kami menduga operasi penertiban PSK ini bocor karena wanita yang diamankan relatif kecil," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya juga menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk. Penertiban minuman keras karena dapat memicu tingginya angka kriminalitas.
"Kami bertindak tegas terhadap penjual minuman keras karena melanggar perda itu," katanya.
Ia menyebutkan, ke-15 wanita PSK itu kembali dilepas setelah membuat pernyataan dengan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang agama maupun hukum negara. Selain itu juga mereka mendapat pembinaan rohani agar bisa kembali ke masyarakat.
"Kami tetap melakukan pendekatan persuasif agar mereka para PSK kembali ke jalan yang benar," katanya.
Sementara itu, Ni (23), seorang wanita PSK mengaku bahwa dirinya tidak akan kembali lagi melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama itu. "Kami menjadi wanita malam itu akibat himpitan ekonomi setelah suaminya kabur selama 1,5 tahun," kata dia.