REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman jutaan butir petasan di jalan raya pantura Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (12/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Pendistribusian petasan dinilai melanggar undang-undang.
Digagalkannya pengiriman petasan itu bermula saat sejumlah petugas unit 1 sub dua Satreskrim Polres Indramayu sedang melakukan patroli rutin di jalur pantura Kabupaten Indramayu. Ketika melintas di jalan raya pantura Desa Muntur, Kecamatan Losarang, petugas melihat sebuah mobil Mitshubisi colt pick up warna putih bernopol E 8348 PJ yang mencurigakan.
Saat petugas hendak menghentikan kendaraan itu, ternyata laju kendaraan malah semakin cepat. Ternyata, sang pemilik petasan, Wan (50 tahun), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, memerintahkan sopirnya untuk terus melaju menghindari mobil petugas.
Melihat hal itu, kecurigaan petugas semakin bertambah. Akhirnya, petugas berusaha mengejar hingga akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut. Saat mobil berhenti, sopir mobil yang belum diketahui identitasnya itu langsung kabur. Sedangkan pemilik petasan, Wan, tidak dapat melarikan diri.
Petugas yang memeriksa muatan mobil tersebut, menemukan 1,5 juta butir petasan jenis cabai rawit. Petasan itu dimasukan ke dalam 150 dus dan ditata rapih dibelakang mobil. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pemilik petasan bersama barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Indramayu.
Di hadapan petugas yang memeriksanya, Wan mengaku jika barang tersebut akan dikirim ke wilayah Karawang untuk memenuhi beberapa pemesannya. Namun sebelum tujuannya tercapai, usahanya itu diketahui petugas.