REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan resmi terkait pencegahan MS Kaban ke luar negeri. Menurutnya, dalam hal ini, Kaban tak perlu didampingi penasehat hukum.
"Karena status Pak Kaban adalah saksi yang dimintai keterangannya, maka sesuai KUHAP saksi tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum," katanya melalui pesan singkat kepada ROL, Rabu (12/2).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan menhut MS Kaban terkait kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu di kemenhut pada 2006-2007. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dengan maksud agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo tidak berada di luar negeri.
Yusril mengaku sudah bicara dengan Kaban dan memintanya untuk siap sedia memenuhi panggilan KPK. Apalagi, Kaban selalu memenuhi delapan kali panggilan KPK sebelumnya.
"Pak Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan keterangan apa pun yang diperlukan guna penegakan hukum," tambahnya.
Ia pun meminta keluarga besar PBB untuk bersikap tenang menghadapi peristiwa ini. Karena hal itu adalah normal dalam konteks penyidikan suatu perkara pidana oleh KPK.
"Ini semata-mata suatu prosedur hukum sehingga tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh di luar koridor hukum. Kami percaya bahwa KPK akan menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional semata-mata untuk menegakkan hukum," ujarnya.