Rabu 12 Feb 2014 11:42 WIB

Yusril: Status Cegah MS Kaban Normal Saja

Calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2005-2010, MS Kaban sejak 11 Februari 2014 lalu. Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra, menilai pencegahan terhadap MS Kaban merupakan proses hukum yang normal.

"Kami memandang penetapan status cegah kepada Pak Kaban adalah normal dalam konteks penyidikan suatu perkara pidana oleh KPK. Pencegahan ini kami pandang semata-mata sebagai suatu prosedur hukum sehingga tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh di luar koridor hukum," kata Yusril dalam pesan singkat kepada ROL, Rabu (12/2).

Yusril menjelaskan dengan pencegahan itu, akan memudahkan KPK untuk memanggil Pak Kaban setiap waktu jika keterangannya diperlukan. Ia juga sudah bicara dengan Kaban dan nasehatkan agar setiap saat siap sedia memenuhi panggilan KPK untuk didengar kesaksiannya.

Dalam perkara yang melibatkan Anggoro ini, lanjutnya, Kaban sudah pernah diperiksa oleh KPK sebanyak 8 kali dan selalu datang memenuhi panggilan. Ia memastikan Kaban akan mematuhi prosedur hukum yg berlaku dan akan memberikan keterangan apapun yg diperlukan guna penegakan hukum.

Karena status Pak Kaban adalah saksi yang dimintai keterangannya, maka sesuai KUHAP saksi tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum. Pihaknya percaya KPK akan menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional semata-mata untuk menegakkan hukum.

"Kepada keluarga besar Partai Bulan Bintang, saya anjurkan untuk bersikap tenang menghadapi peristiwa ini. Keluarga Besar PBB harus menunjukkan bahwa mereka taat pada prosedur hukum yang benar dan menghormati langkah penegakan hukum yang sah. Kegiatan para caleg PBB dalam menghadapi Pemilu 2014 tidak perlu terganggu dengan pencegahan Pak Kaban. Kegiatan harus berjalan terus," imbau pakar hukum tata negara ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement