Rabu 12 Feb 2014 11:51 WIB

Inilah Celah Potensi Korupsi dalam Program BPJS

Rep: C57/ Muhammad Ibrahim Hamdani/ Red: Julkifli Marbun
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya celah potensi korupsi terkait pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini merupakan hasil kajian terbaru KPK.

Beberapa celah korupsi itu, antara lain, konflik kepentingan dalam penyusunan anggaran dan rangkap jabatan, potensi kecurangan dalam pelayanan serta lemahnya pengawasan terkait hal itu.

KPK telah melakukan kajian ini pada rentang Agustus-Desember 2013 lalu dengan metode prospective analysis. Kajian itu diumumkan pada Selasa (11/2).

Informasi ini diperoleh melalui press release yang disebarluaskan oleh KPK untuk Republika pada Selasa malam (11/2).

Adapun tujuan KPK dalam melakukan kajian ini, antara lain:

1. Melakukan pemetaan dan analisis terhadap titik-titik yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Korupsi.

2. Memberikan saran kepada pihak-pihak terkait.

3. Mendorong keterlibatan masyarakat umum maupun organisasi masyarakat (ormas) sipil untuk bersama-sama mendukung upaya perbaikan sistem.

4. Mengumpulkan informasi, memantau dan mengawasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada kesempatan itu, telah disepakati rencana aksi untuk melaksanakan sejumlah rekomendasi yang telah diberikan KPK. Harapannya, saat pelaksanaan program JKN dapat meminimalisasi potensi korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement