Rabu 12 Feb 2014 07:10 WIB

PNS Garut Dilarang Merokok Tiap Selasa

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan aturan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merokok di lingkungan perkantoran atau tempat kerja setiap Selasa. Ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan menjaga kesehatan pegawai.

"Tujuan larangan merokok dalam satu hari itu untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai saat mereka bekerja," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, kepada wartawan Selasa.

Ia menuturkan kebiasaan merokok di lingkungan kantor mengganggu aktivitas bekerja bahkan bagi PNS lainnya serta mengganggu pelayanan pada masyarakat.

Ia menyarankan PNS yang ingin merokok agar keluar kantor atau di tempat khusus ruangan merokok tanpa meninggalkan kewajiban utamanya sebagai PNS.

"Pegawai yang ingin merokok diminta untuk mencari tempat khsusus merokok, tetapi tidak bisa mereka lakukan pada saat jam kerja," kata Bupati yang baru menjabat dua pekan itu.

Larangan satu hari tidak merokok di lingkungan kerja itu, kata Rudy, merupakan tahapan awal yang selanjutnya akan diberlakukan setiap hari jam kerja.

Menurut dia, jika peraturan larangan merokok diberlakukan langsung setiap hari akan terasa sulit bagi perokok mengikuti aturan itu.

"Kedepannya tidak merokok di ruang kerja bisa menjadi kebiasaan sehari-hari sehingga tercipta lingkungan kerja yang sehat dan nyaman," kata Rudy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement