REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama 11 jam sebagai saksi atas tersangka korupsi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi dari Ibu Atut untuk kasus alat kesehatan Banten dan untuk prosesnya mungkin nanti bisa ditanya ke penyidik," kata Airin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
Setelah pernyataan itu Airin tidak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan yang telah menunggunya terutama mengenai mengalirnya uang suaminya, tersangka Tipikor dan TPPU Tubagus Chaeri Wardana yang akrab disapa Wawan kepada artis.
Tanpa banyak berkomentar dengan rentetan pertanyaan, Airin lekas menunju mobilnya bernomor polisi B 1043 NKO dan meninggalkan Gedung KPK. Suami Wawan itu datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pada 20.50 WIB.
Komentar singkatnya itu tidak sesuai janjinya di awal saat datang ke Gedung KPK. "Nanti (jawaban pertanyaan) pulangnya ya," kata Airin.
Airin juga pernah menjadi saksi pada 10 Desember 2013 bersama Atut sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada Akil.
Pemeriksaan KPK kepada Airin itu lantaran ada dugaan Wali Wota Tangerang Selatan itu mengetahui, pernah mendengar atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes Banten.
Melalui proyek itu, Ratu Atut terseret pada kasus korupsi karena diduga terlibat dalam gratifikasi alkes.
Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adik Wawan diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.