Selasa 11 Feb 2014 23:42 WIB

Nelayan Sumut yang Ditahan Malaysia Telah Bebas

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 10 orang nelayan tradisional dari Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara yang ditahan di penjara Malaysia telah bebas dan kembali ke kampung halaman masing-masing.

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Ihya Ulumuddin, di Medan, Selasa, menyebutkan 10 nelayan yang telah selesai menjalani hukuman itu, di antaranya Bahrun, Edi, Samin, Sipul, Alwatan, dan Haris yang berasal Kabupaten Serdang Bedagai.

Sedangkan Alwatan dan Pudin adalah nelayan yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang. "Sepuluh nelayan tersebut telah berkumpul kembali dengan anak, istri, dan keluarga mereka," ujar Ulumuddin.

Para istri dan anak nelayan yang dibebaskan itu menyatakan kegembiraan mereka. Menurut Ulumuddin, istri para nelayan tersebut menangis dan meneteskan air mata karena merasa senang, ketika mengetahui suami tercinta telah kembali ke rumah.

"Nelayan yang menjalani hukuman di penjara Pulau Pinang Malaysia itu bervariasi hukuman mereka, yaitu empat bulan, lima bulan, dan enam bulan penjara," ujarnya lagi.

Para nelayan dari Kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang itu ditangkap petugas maritim Malaysia, karena dianggap telah memasuki tujuh mil perairan Lumut di Perak, Malaysia.

"Nelayan tradisional tersebut diamankan ketika sedang menaiki kapal ikan kecil berukuran panjang 11 meter dan lebar tiga meter," kata Ulumuddin lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement