Selasa 11 Feb 2014 22:17 WIB

KPK Diminta Tegas Tolak Revisi KUHP

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
 >>>> Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Busyro Muqoddas (kiri) dan Adnan Pandu Praja (tengah) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
>>>> Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Busyro Muqoddas (kiri) dan Adnan Pandu Praja (tengah) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana revisi KUHP dan KUHAP dinilai akan mengancam eksistensi kelembagaan KPK. Pasalnya, penghilangan aspek penyelidikan dalam RUU KUHP dipastikan berpengaruh pada kegiatan pemberantasan korupsi yang bersifat khusus.

"Bila aspek umum seperti penyelidikan dihapus, maka KPK spesialis atau khusus terhadap apa?" ujar  aktivis ICW, Tama S Langkung kepada ROL usai menggelar audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Selasa (11/2) malam.

Dalam pertemuan yang khusus membahas rencana revisi KUHP dan KUHAP ini para aktivis ICW ditemui Ketua KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Mukodas. Menurut Tama, dihapusnya upaya penyelidikan sebenarnya tidak hanya berpengaruh pada KPK saja. Hal ini akan berdampak pada Polri, PPATK, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sehingga, kata Tama, revisi KUHP ini harus dihentikan. Ia khawatir perubahan yang dihasilkan justru kurang baik dibandingkan sebelumnya. Tama berkata, selama ini penolakan terhadap revisi KUHP dilakukan secara personal. ICW berharap KPK bisa secara kelembagaan menolak rencana revisi itu dengan mengirim surat kepada pemerintah dan Panja di DPR.

Dasarnya dari segi sistematika pembahasan di Panja RUU KUHP juga bermasalah. Selain itu dalam naskah akademik revisi KUHP juga tidak disebutkan penjelasan terkat landasan perubahan. Padahal, seharusnya disebutkan secara jelas.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, upaya penghapusan penyelidikan dalam revisi KUHP bisa melemahkan KPK. Selain itu selama ini pembahasannya tidak melibatkan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement