Senin 10 Feb 2014 21:32 WIB

Jika Kabur, Corby Akan Dipenjara Lagi

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
 Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2).   (Antara/Nyoman Budhiana)
Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham memastikan terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby tetap berada di Indonesia sampai 2017. Jika ia nekat kabur, petugas LP setempat, berhak untuk menyeretnya kembali ke sel penjara.  

Kepala Biro Humas Kemenkumham Maroloan Baringbing mengatakan, Corby dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan Bali. Kalau ia nekat kabur, maka sama artinya menyimpangi pembebasan bersyarat yang diberikan.

"Sudah ada jaminan dari perwakilan Australia di Indonesia untuk keberadaan yang bersangkutan agar tetap di wilayah Indonesia," kata dia saat dihubungi, Senin (10/2).

Dia menjelaskan, ada mekanisme pengawasan yang menjadi acuan setiap napi yang bebas bersyarat. Untuk Corby, program pengawasan tersebut adalah khusus. Dikatakan, karena adanya jaminan dari pemerintah Australia, maka lembaga pemasyarakatan setempat akan mudah mengawasi Corby.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, kata Maroloan, Corby akan tinggal di rumah keluarganya di Bali. Keluarga Corby juga ikut menjadi jaminan atas bebas bersyarat serta keberadaannya agar tetap di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement