REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU). Meski belum melakukan pembongkaran, Pemprov Jabar sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan.
"Sudah ada tindakan teguran. Mulai hari ini kami kirimkan surat teguran," kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar kepada wartawan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Senin (10/2).
Deddy menjelaskan pihaknya sudah melakukan peninjauan terhadap kondisi bangunan di Bandung Utara. Pemprov Jabar, lanjutnya, akan menindak tegas pada semua bangunan liar di daerah resapan air tersebut.
"Ada yang (akan) disegel dan ada juga (akan) yang dibongkar. Nantilah kalian kami ikut sertakan," ujarnya.
Saat ditanya, berapa surat yang sudah dilayangkan terkait bangunan liar tersebut, ia tidak bisa menyebutkannya. Ia berdalih tidak memegang data tersebut. Menurutnya semua data itu tercatat di Dinas Pemukiman dan Perumahan (Diskimrum) Pemprov Jabar.
"Suratnya ada di Diskimrum. Kalau tindak lanjutnya coba tanya ke Satpol PP," kelit tokoh yang juga membintangi sejumlah film ini.