Senin 10 Feb 2014 13:55 WIB

Kapolri: Penerbitan SIM Baru Hanya Dua Jam

Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto: WIDIANTOPRATAMA.BLOGSPOT.COM
Surat Izin Mengemudi (SIM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia menjanjikan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dengan persyaratan lengkap dan lulus ujian yang semula membutuhkan waktu satu hari, kini bisa diselesaikan hanya dua jam atau 120 menit.

"Langkah itu kita lakukan dalam upaya memberikan layanan seefisien mungkin kepada masyarakat," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman kepada pers di Kantor Wapres di Jakarta, Senin (10/2).

Dalam rapat itu diputuskan delapan instansi pemerintah melakukan perbaikan layanan publik, yaitu Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemda DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Badan pertanahan Nasional, Taspen serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Menurut Kapolri, yang menjadi keluhan masyarakat selama ini adalah banyak yang tidak lulus ujian tertulis sehingga mereka merasa pengurusan SIM baru lama dan bertele-tele. "Kalau memang tes tertulisnya tidak lulus maka penerbitan SIM baru tidak dilakukan. Pokoknya syaratnya adalah pemohon harus lulus tes tertulis dan kalau tidak lulus maka harus terus ikut tes tertulis sampai lulus," kata Sutarman.

Dia menegaskan, waktu dua jam penerbitan SIM baru itu adalah jika semua persyaratan sudah lengkap dan sudah lulus ujian. Perbaikan layanan lain yang dilakukan Polri, katanya, adalah perpanjangan SIM dengan persyaratan lengkap yang sebelumnya satu hari, kini hanya membutuhkan waktu paling lama satu jam.

Selain melakukan perbaikan layanan SIM, katanya, Polri juga memperbaiki layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk penerbitan STNK baru setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 240 menit, kini bisa diselesaikan 120 menit, penerbitan STNK perubahan setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 120 menit kini 60 menit, dan penerbitan STNK perpanjangan setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 60 menit kini hanya 30 menit.

Terobosan lain yang dilakukan Polri untuk memberikan kemudahan masyarakat adalah menyediakan pelayanan SIM keliling yang saat ini belum tersedia secara luas. Tapi saat ini telah tersedia tambahan 50 unit SIM keliling di Polda NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, kalbar, Kalsel, kalteng, kaltim, Sulsel, Sultra, Sulut, Sulteng, Maluku, Papua, Babel, Malut, Gorontalo, Banten dan Kepri.

"Layanan SIM keliling tersebut nanti akan diinformasikan oleh Polda masing-masing ke masyarakat setempat," kata Sutarman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement