Senin 10 Feb 2014 10:13 WIB

DPR Belum Juga Kirim Anggota Panel Ahli KY

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso (kanan), dan Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman (kiri) berbincang saat pertemuan penyerahan nama Calon Hakim Agung di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/12).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso (kanan), dan Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman (kiri) berbincang saat pertemuan penyerahan nama Calon Hakim Agung di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan hingga saat ini DPR belum menyerahkan usulan nama yang menjadi anggota Panel Ahli untuk seleksi calon hakim konstitusi.

"Yang dari DPR belum (masuk)," kata Imam Anshori, melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (10/2).

Namun, lanjut Imam, DPR sudah membuka pendaftaran calon hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan Hakim Konstitusi Harjono yang akan pensiun per 30 Maret 2014.

"Mudah-mudahan pekan ketiga Februari sudah menyerahkan ke KY (panel dan bakal calon hakim MK), sehingga akhir bulan ini sudah dapat bekerja melakukan seleksi calon hakim konstitusi," kata Imam Anshori.

KY sudah menerima anggota panel ahli dari presiden, yakni mantan kepala PPATK Yunus Husein dan Mahkamah Agung, yakni mantan ketuanya, Bagir Manan. Selain itu KY juga sudah menetapkan empat anggota panel usulan masyarakat, yakni mantan Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, Ahmad Syafii Maarif (tokoh masyarakat), Achmad Zen Umar Purba (akademisi) dan Todung Mulya Lubis (praktisi hukum).

Imam sebelumnya mengimbau DPR agar segera mengirimkan nama calon anggotanya agar menggenapi keenam nama yang sudah masuk, agar KY akan segera menetapkan ketujuh anggota panel ahli dan dapat memulai proses seleksi Calon Hakim Konstitusi.

Sesuai peraturan KY Nomor 9 tahun 2013 tentang panel ahli akan ada tujuh orang yang akan duduk sebagai panel ahli yang terdiri atas satu orang usulan Mahkamah Agung (MA), satu orang usulan DPR, satu orang usulan Presiden dan empat orang usulan masyarakat.

KY membentuk panel ahli perekrutan calon hakim konstitusi karena ada dua lowongan hakim konstitusi, yakni pengganti Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena dugaan suap Pilkada dan Hakim Konstitusi Harjono yang akan habis masa jabatannya per Maret 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement