REPUBLIKA.CO.ID, KABANJAHE— Pengungsi di tujuh belas desa di Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya harus mengungsi akibat erupsi Gunung Sinabung sudah diperbolehkan pulang. Keputusan tersebut diambil oleh tim penanggulangan bencana atas rekomendasi kuat tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Salah satu tim Ahli PVMBG yang mengawasi Sinabung, Hendra mengatakan aktivitas gunung itu masih cukup tinggi. Namun, warga yang berada di luar radius 5 kilometer sudah boleh kembali ke rumah mereka masing-masing dengan satu syarat.
“Boleh kembali, nanti akan dikoordinir oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) tapi pengungsi tidak diperbolehkan beraktivitas ke areal 5 kilometer dari Sinabung,” kata Hendra kepada ROL di Kabanjahe, Sumut, Senin (10/2).
Selebihnya, kata Hendra, warga yang rumahnya berada di lima belas lokasi lainnya tidak diperbolehkan pulang. Menurutnya, jangkauan Sinabung masih dapat menerpa desa mereka, sehingga belum laik untuk dihuni.
“Awan panas diprediksi masih akan turun dan areal di kelima belas desa dan tambahan dua dusun itu bisa terkena,” ucapnya.
Adapun limas belas desa dan dua dusun yang Hendra katakana warganya tak boleh dulu ditempati adalah Mardinding, Perbaji, Selandi, Sukameriah, Guru Kinayan, Gamber, Berastepu, Bekerah, Simacem, Sukanalu, Kuta Tonggal, Sigarang-garang, Kuta Rakyat, Kuta Gugung, Kuta Tengah dan Dusun Sibintun, serta Dusun Lau Kawar.
Sedangkan, untuk tujuh belas desa yang dapat kembali ditempati oleh pengungsi adalah Desa Ciambang, Ujung Payung, Rimo Kayu, Batu Karang. Gamber, Jeraya, Pintu Besi, Tiga Pancur. Kemudian Desa Naman, Kuta Mbelin, Kebayakan, Gung Pinto, Sukandebi, Tiganderket, temberun, Kuta Mbaru, dan Tanjung Merawa.