REPUBLIKA.CO.ID, MALANG- Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Batu, Jawa Timur, Abdul Rochim, menyatakan masih banyak calon anggota legislatif yang bakal bertarung memperebutkan kursi parlemen, 9 April 2014, tidak paham terhadap ketentuan zona kampanye.
"Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan sosialisasi secara intensif kepada partai politik (parpol) maupun caleg bersangkutan, namun fakta di lapangan masih banyak yang tidak memahaminya," kata Rochim di Malang, Senin (10/2).
Masih banyaknya caleg yang tidak paham zona kampanye tersebut, sehingga banyak pula pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan, yakni satu alat peraga kampanye di setiap zona.
Hingga saat ini, lanjut Rochim, lebih dari 1.400 alat peraga kampanye yang telah ditertibkan panwaslu bersama Satpol PP setempat. Sebagian besar, karena melakukan pelanggaran zonasi dan pemasangannya melebihi ketentuan, bahkan ada yang dipasang di luar zona kampanye.
Ribuan alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut di antaranya berupa banner, spanduk, bendera hingga baliho berukuran besar. Penertiban terhadap alat peraga kampanye itu, seharusnya tidak perlu terjadi jika para caleg memahami ketentuan zonasi.
Ia mengemukakan sebenarnya surat terkait ketentuan zonasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut sudah diberikan kepada masing-masing parpol. "Mungkin surat itu tidak ditembuskan kepada masing-masing caleg, sehingga banyak caleg yang tidak tahu," gerutunya.