Jumat 07 Feb 2014 19:40 WIB

Bea Cukai Temukan Beras Vietnam Berizin Impor Beras Thailand

Rep: meilani fauziah/ Red: Taufik Rachman
Impor beras (ilustrasi)
Impor beras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hari ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menemukan beras impor yang tidak sesuai dengan pengajuan. Izin impor yang ada merupakan beras Thai Hom Mali dari Thailand dengan kode pabean 1006.30.40.00. Namun yang masuk ke Indonesia yaitu beras Vietnam dengan kode 1006.30.99.00.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan importir harus merealisasikan impor sesuai izin yang diajukan. Termasuk dalam hal ini adalah negara asal produk. Apabila tidak sesuai dengan pengajuan, produk impor tersebut harusnya tidak lolos dari pabean.

"Kan negara tujuannya (asal impor) ada, enggak bisa dia ambil dari Vietnam terus diubah, sudah pasti tidak akan keluar, katanya, Jumat (7/2).

Negara asal produk menurut Bachrul harus disebutkan ketika mengajukan rekomendasi di Kementerian Pertanian. Lalu, rekomendasi tersebut digunakan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor dari Kemendag. Negara asal produk juga harus dicantumkan dengan jelas ketika mengajukan SPI.

Importir harus mendapatkan persetujuan Kemendag apabila ingin melakukan perubahan apapun. Terkait adanya beras Vietnam, Bachrul mengatakan para importir melakukan impor sesuai prosedur.

"Mereka kan tahu, misalkan mereka ambil dari Cina dan terus dia banjir, harusnya dirubah lagi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement