Jumat 07 Feb 2014 18:28 WIB

Publik Bisa Gugat Class Action Larangan Jilbab Polri

Rep: riga iman/ Red: Taufik Rachman
Jilbab (ilustrasi)
Foto: ROL
Jilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pelarangan penggunaan jilbab di kalangan kepolisian melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Sehingga elemen masyarakat bisa mengadukan permasalahan tersebut melalui jalur hukum.

‘’Surat Keputusan Polri terkait larangan jilbab bisa digugat secara hukum,’’ ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, kepada Republika, Jumat (7/2). Misalnya masyararakat bisa melakukan class action terkait kebijakan Kapolri tersebut.

Menurut Muzakir, pelarangan jilbab polwan oleh Polri jelas melangar UUD 1945 dan pancasila. Seharusnya Polri sebagai institusi negara menjaga dan melaksanakan amanah yang terkandung di dalam keduanya.

Intinya, lanjut Muzakir, bila tetap dilarang maka negara telah memberi contoh yang tidak baik. Hal ini dikarenakan adanya pelarangan untuk berbuat baik yang dilakukan warga negaranya sendiri.

Sebenarnya, kata Muzakir, Polri bisa mengatur secara sederhana penggunaan jilbab dan itu tidak masalah. Misalnya pemakaian warna jilbab agar sesuai dengan kondisi di lapangan saat bertugas.

Muzakir mengatakan, larangan penggunaan jilbab merupakan paradigma lama yang harus dihilangkan.  Ia mengatakan jangan sampai negara Indonesia menjadi sekuler dan anti agama karena pelarangan ini.

Ditambahkan Muzakir, penggunaan jilbab bisa mencerminkan dua hal yakni mencerminkan seorang muslim dan menandakan iman lebih kuat dibandingkan yang lain. Terlebih, tidak ada kerugian akibat para polwan menggunakan jilbab.‘’Justru masyarakat lebih nyaman dan aman,’’ ujar dia.

Bahkan, lanjut Muzakir, berdasarkan suatu penelitian menyebutkan kebebasan menjalankan ibadah seperti shalat di lingkungan kerja berdampak positif pada kinerja seseorang. Sebaliknya, bila dilarang maka akan menimbulkan produktivitas turun dan terjadi banyak kesalahan dalam bekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement