Jumat 07 Feb 2014 11:07 WIB

Proses Hukum Pemerkosaan Massal Bocah Lampung Lamban

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Joko Sadewo
Korban perkosaan (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Forum Anak Bangsa (FAB) Lampung menilai proses hukum kasus pemerkosaan massal terhadap gadis belia berumur 14 tahun di Desa Bau, Kelurahan Gunungsari, Kabupaten Lampung Timur berjalan lamban. Padahal, fakta hukum di lapangan sudah banyak. 

Juru bicara FAB Lampung, Andhika Prayoga, mengatakan kasus yang bergulir sejak Desember tahun lalu, tidak kunjung terlihat penyelesaian hukumnya. "Para pelaku belum kunjung ditangkap polisi, padahal fakta-fakta sudah terbuka lebar. Hal ini menunjukkan aparat dan pihak terkait tidak responsif menangani kasus ini," katanya, Jumat (7/2). 

FAB Lampung menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan cepat dan hati-hati, cepat dalam artian harus responsif dan berkeadilan serta hati-hati dalam menentukan pelaku dan menjaga psikologis korban. "Siapapun yang diduga terlibat dalam perkara ini harus diperiksa terlebih dahulu," tegasnya. 

Sejak sepekan lalu, korban berinisial FYT resmi mendapat advokasi LSM Damar, Bandar Lampung. LSM ini memang fokus dalam melakukan advokasi terhadap anak dan perempuan. FAB menyambut baik pendampingan baik psikologi maupun hukum terhadap korban. FAB mendukung langkah LSM Damar untuk terus mengadvokasi permasalahan ini hingga tuntas. 

 FAB menyatakan pendampingan terhadap korban pemerkosaan haruslah dilakukan dari berbagai sisi, mulai moral dari korban harus kembali dibangun, walaupun hal itu tidak mudah namun upaya-upaya yang terus dibangun oleh berbagai pihak sangat membantu. Menurutnya, sangat penting sekali untuk mendorong kembali pencarian keadilan melalui jalur hukum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement