Kamis 06 Feb 2014 21:04 WIB

Pemprov Banten Tarik 54 Mobil Dinas di DPRD

Mobil dinas
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten menarik 54 mobil dinas (mobdin) Pemprov Banten yang digunakan Anggota DPRD Banten. Namun, dari 54 mobdin tersebut baru 41 yang dikembalikan dan tiga unit dinyatakan hilang.

"Sebelumnya kami telah menarik 39 unit kendaraan, dan hari ini kami berhasil menarik dua mobil lagi," kata Kasubag Pendistribusian dan Pemanfaatan pada Biro Perlengkapan dan Aset Banten Dani Hendra di Serang, Kamis (6/2).

Pihak Biro Perlengkapan dan Aset Banten mendatangi Komisi II DPRD Banten untuk menemui anggota dewan yang akan mengembalikan mobil Dinas tersebut.

Dani Hendra mengatakan umumnya kendaraan yang ditarik dari anggota DPRD Banten adalah Kijang Innova yang telah dibeli pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2010.

Menurutnya, Biro Perlengkapan membentuk tiga tim untuk melakukan penarikan aset Pemprov Banten tersebut. Tiga tim ini disebar ke setiap daerah di Provinsi Banten. "BPK sudah bertemu dengan Sekda dan Wagub membicarakan masalah penanganan aset kendaraan. Kami baru kali ini melakukan penarikan karena sebelumnya kami hanya melakukan pendataan saja," katanya.

Dani mengatakan, sesuai saran BPK, kendaraan dinas sebagai aset milik Pemprov Banten tidak boleh dipinjampakaikan kepada dewan. Kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan pegawai di lingkungan Setda Pemprov Banten.

"Saat ini tinggal 14 kendaraan yang belum ditarik. Dari data yang ada di Biro Perlengkapan dan Aset, 14 kendaraan yang belum tertarik itu ternyata sebanyak tiga unit sudah hilang," kata Dani.

Kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut yakni milik Yayat Supriatna dan Makmun Muzaki dari Fraksi PPP. Satu lagi mobdin yang semula digunakan Anggota F PKS Tuti Elfita namun sudah lama dikembalikan kepada Pemprov Banten dan diduga hilang saat dipinjam Anggota Fraksi PDI Perjuangan Ananta Wahana.

"Untuk mobdin yang digunakan Bu Tuti, berita acara pengembaliannya ada, namun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya," kata Dani.

Terkait kendaraan yang hilang, kata Dani, jika menurut aturan PNS harus dilakukan ganti rugi. Namun untuk kendaraan yang dipinjam pakaikan kepada dewan, pihaknya mengaku belum mengetahui aturannya.

Anggota Fraksi PDI-P DPRD Banten Agus R Wisas mengatakan kendaraan yang dipakainya sudah ada di DPRD Banten. Namun, dia mengakui belum bisa menyerahkan secara langsung kepada Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten secara resmi, karena sedang sakit. "Saya saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Misi," kata Agus.

Anggota DPRD Banten lainnya, Ayip Najib mengakui belum mengembalikan mobil dinas yang dipakainya karena masih menunggu penggantinya. Ia berencana mengembalikan kendaraan dinas tersebut pada Senin (10/2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement