REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan hingga kini izin polwan berjilbab hanya sebatas 'lips service'
Sebab, kenyataannya tidak ada kebebasan bagi polwan Muslimah untuk berjilbab. Sebab, MUI menerima banyak laporan tentang penekanan, bahkan penghinaan dari para petinggi Polri terhadap polwan yang mengenakan jilbab.
"Ada intimidasi terhadap Polwan untuk melepas jilbabnya seperti ancaman mutasi ke Aceh. Bahkan ada yg diancam diberhentikan dari 'job' mereka," tegas Tengku Zulkarnain saat berbincang dengan ROL, Kamis (6/2) malam.
Tengku mengungkapkan, bentuk tekanan terhadap polwan adalah intimidasi dan penghinaan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri di Semarang, Jawa Tengah.
Ia berkata, ada perwira polwan yang diberi surat pemberhentian mengajar oleh atasannya, Kombes B. Bahkan di depan upacara apel bendera setiap Senin, ia dihina.
Oknum Kombes B ini, tutur Tengku, seolah-olah ingin membenturkan hak berjilbab polwan dengan Institusi Polri. "Sepertinya, menurut Oknum Kombes B ini, Polwan berjilbab adalah orang yang melawan dan mempermalukan Polri," tutur Tengku Zulkarnain.
Padahal, menurut Tengku hak polwan berjilbab dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila. Namun, polwan yang berjilbab malah dianggap musuh yang ingin menghancurkan Polri.