REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak ada alasan bagi Polri menunda pengesahan aturan tentang jilbab bagi polisi wanita (polwan). Sebab jilnan adalah kewajiban setiap Muslimah, sebagimana Allah SWT mewajibkannya dalam Alquran.
"Polri harus segara mengesahkan aturan pemakaian jilbab bagi Polwan di dalam tubuh Polri," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Welya Safitri, saat dihubungi ROL, Kamis (6/2) malam.
Welya mengatakan, jilbab adalah bagian dari HAM dan dijamin UUD 45. Karenanya, ia meminta Polri segera mengatur Surat Keputusan (SKep) soal izin jilbab.
"Lambannya Polri dalam mengesahkan SKep itu telah menimbulkan polemik di masyarakat. MUI juga menerima berbagai pengaduan tentang masalah ini baik dari masyarakat maupun internal polwan sendiri," ujar Welya mengakhiri.