REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa tindakan merusak uang melanggar undang-undang (UU). Hal itu terkait temuan uang yang distempel Prabowo.
"UU mengatakan uang tak boleh dirusak," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, Kamis (6/2). Menurut undang-undang, uang adalah simbol negara sehingga harus digunakan sebaik-baiknya sesuai fungsinya.
Peter mengatakan, BI hanya menemukan uang berstempel Prabowo hanya ditemukan beberapa lembar. "Kita sudah bilang ini tidak sah. Harusnya berhenti sampai situ," ujarnya.
Jika praktek tersebut telah masif, BI dapat mengadukannya pada pihak yang berwajib. Polisi yang akan memproses dan hukumannya diputuskan oleh pengadilan. "Sama seperti pencurian. Yang menghukum bukan departemen, tapi hakim. Hukumannya tergantung hakim," ujar Peter.