Kamis 06 Feb 2014 17:35 WIB

BW Sebut Tiga Alasan untuk Setop RUU KUHAP

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pembahasan RUU KUHAP segera dihentikan meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta agar DPR segera mengesahkan beleid tersebut.

"Ada 3 alasan yang bisa dijadikan dasar untuk menghentikan pembahasan Revisi KUHAP yang dilakukan di Komisi III yang Ketua Pokjanya Azis Syamsudin dari Golkar," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada RoL, Kamis (6/2).

Tokoh yang kerap disapa BW ini memaparkan alasan pertama permintaan untuk menghentikan pembahasan RUU KUHAP karena waktu yang sempit dalam pembahasannya dibanding masalah yang substansial dan kompleks.

Sedangkan waktu kerja DPR periode ini hanya tinggal 108 hari kerja, sementara, terdapat 1.169 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang masih harus dibahas.

Alasan lainnya naskah yang ada di tangan KPK, masih jauh memadai karena mampu menjelaskan secara utuh masalah fundamental KUHAP mendatang dan solusi penangannnya. Selain itu, masyarakat justru disingkirkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi.

"Begitu pun dengan KPK sebagai user (pengguna) tidak pernah sekalipun diajak berpartisipasi (dalam pembahasan RUU KUHAP)," jelasnya.

Mengenai pernyataan Dirjen Peraturan Perundangan-undangan Kemenkumham Wahiduddin Adams bahwa mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP, BW mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasikannya.

Ia menyebutkan pernyataan itu malah dianggap menyesatkan karena belum tentu Ruki setuju dengan penghilangan kewenangan penyelidikan.

Ia juga mempertanyakan draf RUU KUHAP ada beberapa jumlahnya dan yang terakhir pada 2010 dan 2012 namun KPK tetap tidak dilibatkan pada pembahasannya. Poin lainnya, ia juga mempertanyakan meski telah diajak diskusi, akan tetapi KPK tidak dimasukkan dalam tim pembahasan RUU KUHAP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement