Sabtu 13 May 2017 01:05 WIB

DPR Libatkan Advokat Bahas RUU KUHAP

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI akan melibatkan unsur advokat guna memberikan masukan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP. Salah satu organisasi advokat yang terlibat ialah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Masukan dari Peradi salah satu organisasi advokat sangat dibutuhkan," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat.

Bambang menyatakan hal itu saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Peradi bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setya Wasisto.

Bambang menuturkan advokat memiliki posisi yang penting dalam sistem peradilan hukum sehingga dibutuhkan untuk memberikan saran dan masukan.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi III DPR RI melibatkan akademisi, masyarakat, instansi penegak hukum seperti Polri, Kejagung dan organisasi advokat.

Bambang menjelaskan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP telah masuk buku kedua dengan target selesai pada 2017.

"Ada KUHAP dan KUHP dan UU jabatan hakim yang kami bahas," ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Juniver Girsang mengungkapkan perlunya DPR RI melibatkan unsur advokat saat pembahasan RUU KUHAP dan KUHP.

Juniver telah menyampaikan hal itu kepada Bambang Soesatyo dan Trimedia Panjaitan sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement