REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Rumah sakit swasta di Provinsi Sumatera Selatan tidak wajib melayani kepesertaaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tetapi rumah sakit milik TNI/Polri, pemerintah maupun rumah sakit umum daerah yang wajib melaksanakannya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Fenty Apriani ketika ditanya mengenai rumah sakit mana saja yang wajib menerapkan BPJS di Palembang, Kamis (6/2), menegaskan bila ada rumah sakit swasta yang hendak masuk dalam jejaring dipersilakan saja.
Di Palembang, rumah sakit swasta yang masuk dalam jejaring layanan BPJS adalah Rumah Sakit Muhammadiyah dan Rumah Sakit Islam Siti Khodijah, katanya lagi.
Ia mengemukakan, ke depan masih banyak rumah sakit swasta yang mengajukan ingin masuk dalam jejaring itu seperti rumah sakit PT Bukit Asam, Rumah Sakit Pertamina, dan Rumah Sakit Pusri, semuanya sudah menjajaki program itu.
Berdasarkan evaluasi, pihaknya sudah banyak mendapatkan keluhan dari pelayanan atau kebingungan masyarakat tentang program ini, karena itu perlu kerja keras dan sosialisasi dari BPJS.
Dia berharap, program itu pelayanannya dapat meningkat dan jangan lebih buruk dari jaminan kesehatan sebelumnya.
"Kalau kemarin penyelenggaraan pelayanan Askes, Jamsostek, dan jaminan kesehatan lainnya, sehingga pelayanan BPJS tidak boleh lebih buruk dan minimal sama," ujarnya pula.
Selain itu, sekarang ini keluhan masyarakat tersebut seperti pelayanan obat dengan penyakit-penyakit kronis tidak mungkin tiga hari datang ke rumah sakit dan mengambil obat, diharapkan bisa dua minggu sekali.
Pada layanan BPJS tidak boleh terjadi pengambilan obat yang lama, tetapi maksimal harus satu minggu sekali, katanya lagi.