Rabu 05 Feb 2014 17:29 WIB

Corby Akan Terima Pembebasan Bersyarat

warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali
Foto: Antara
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Narapidana narkotika asal Australia Schapelle Corby akan menerima pembebasan bersyarat, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di Jakarta, Rabu.

"Warga binaan yang sedang diproses di TPP (Tim Pengawas Pemasyarakatan) dan yang tidak selesai di TPP, tinggal dilakukan telaah, insya-Allah selama tiga hari ini akan diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," katanya.

Corby menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali selama 20 tahun sejak putusan Mahkamah Agung 12 Januari 2006 karena dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja seberat 4,1 kilogram yang ditemukan di tasnya ketika tiba di bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 2004.

"Corby tidak menerima perlakuan istimewa sepanjang dia memenuhi aturan dan mendapatkan rekomendasi TPP, dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada, dia akan peroleh itu, baru saya akan rampungkan, karena tidak ada perlakuan khusus untuk siapapun juga," katanya.

Amir berjanji akan menyelesaikan rekomendasi pembebasan bersyarat itu pada akhir pekan ini."(Permohonan) 1.700 ini harus segera diproses bersama, mereka harus dilakukan secara keseluruhannya, sebelum akhir minggu ini," ungkap Amis.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan grasi pada Corby melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012 pada sehingga mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement