Rabu 05 Feb 2014 17:25 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Sahabat

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian masih menyelidiki adanya tindak kelalaian dalam kasus tenggelamnya KM Sahabat 21 Januari 2013 lalu. Kapal itu tenggelam setelah bertolak 22 mil laut dari pelabuhan Tanjung Priok.

''Kita lakukan penyelidikan dalam kaitan apakah ada kealpaan,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu (5/2).

Kelalaian tersebut salah satunya muatan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya. Rikwanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika polisi menemukan orang tersebut bisa dikenakan pidana tertentu.

Ia juga tidak ingin berspsekulasi mengenai adanya tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, masih banyak kemungkinan yang dapat menenggelamkan kapal tersebut.  ''Bisa jadi ada masalah teknis atau masalah cuaca,'' kata Rikwanto.

Hingga kini, bangkai kapal masih berada di dasar laut, dan belum ada rencana untuk dilakan identifikasi oleh pihak terkait. ''Kita sudah periksa empat awak kapal, lima dari keluarga korban, kapten kapal, dan penumpang yang selamat,'' kata Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement