Selasa 04 Feb 2014 19:51 WIB

Jhonny Allen Marbun Disebut di Persidangan SKK Migas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
Kepala Divisi Koperasi Penunjang Migas Iwan Ratman Plt Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko, mantan Deputi umum SKK Migas Gerhard Marter Rumeser berjalan usai berikesaksian dalam sidang Kasus SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,
Foto: Tahta Aidilla
Kepala Divisi Koperasi Penunjang Migas Iwan Ratman Plt Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko, mantan Deputi umum SKK Migas Gerhard Marter Rumeser berjalan usai berikesaksian dalam sidang Kasus SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Nama Politisi Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas.

Dalam persidangan itu, hadir saksi mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser. Selain bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Gerhard juga menjadi saksi bagi terdakwa Deviardi.

Saat bersaksi dalam persidangan Deviardi, Gerhard sempat ditanya oleh penasihat hukum pelatih golf Rudi. "Saudara pernah dengan nama Johhny Allen Marbun sebagai anggota DPR?" tanya penasihat hukum Deviardi, Effendi Saman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/2).

Gerhard mengaku mengetahui sosok Jhonny Allen sebagai anggota DPR. Namun, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan anggota Komisi VII DPR RI itu. Effendi kemudian menanyakan apakah pernah Rudi menyinggung adanya percakapan dengan Johnny Allen. "Spesifik, tidak pernah," ujar dia, yang saat ini menjadi Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas. 

Selepas persidangan, Effendi mengatakan, nama Jhonny Allen Marbun disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi Rubiandini. Ia mengatakan, penyebutan nama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu terkait dengan pembicaraan mengenai utang janji 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada DPR.

"Kalau Johnny Allen disebut, Jhonny harus memberi tanggapan tentang hal itu. Kenapa uang 1 juta USD itu dimintakan sebagai utang. Sebagai utang ini, utang apa," kata dia.

Saat bersaksi dalam persidangan Rudi, Gerhard memang sempat ditanya mengenai isi pembicaraan terkait utang janji 1 juta dolar AS. Utang janji itu disebut dalam pembicaraan antara Rudi dan Gerhard. Disebut juga nama mantan Kepala BP Migas R Priyono. "(Kata Rudi) Anggota DPR menanyakan ke Rudi, Pak Priyono utang janji 1 juta dolar (AS)," kata Gerhard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement