REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Legalitas beras impor dari Vietnam masih diperdebatkan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengaku bingung apabila beras tersebut dinyatakan legal.
"Yang menentukan legal siapa? Saya nggak ngerti Sucofindo mengatakan legal ini dari aspek mananya?," ujarnya ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (4/2).
Ia berpendapat seharusnya aparat penegak hukum yang menentukan status legalitas beras. Apalagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengindikasikan keterlibatan 58 importir beras dalam kasus ini.
"Konon ada beberapa perusahaan yang melakukan penyimpangan, faktanya berasnya itu ada di lapangan. Ini semua sudah fakta hukum," katanya.
Sucofindo dan Kemendag hari ini mengumumkan hasil pengujian beras Vietnam tersebut. Hasilnya menunjukkan beras yang beredar di Cipinang merupakan jenis beras premium. Pihak swasta dapat mengimpor beras jenis premium dalam jumlah terbatas.