Senin 03 Feb 2014 16:17 WIB

Mendagri: Pelantikan Gubernur Jatim Tak Bisa Ditunda

Rep: Andhi Ikhbal/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menolak adanya penundaan pelantikan pasangan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo - Saifullah Yusuf. Alasannya tidak ada istilah cacat hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan, kalau ada persoalan hukum pascaputusan tersebut, pihaknya tetap akan menghormati proses dan mekanismenya nanti. Pihaknya juga belum bisa memastikan, apakah akan menggugurkan pasangan tersebut, atau menyelenggarakan pemilukada ulang.

"Kalau putusan MK cacat hukum untuk Jatim, bagaimana dengan perkara sebelumnya seperti Lebak, Gunung Mas itu. Terpenting sekarang, kepala daerah terpilih harus tetap dilantik dulu, tidak bisa ditunda," kata Gamawan pada Republika di Kantor Kemendagri, Senin (3/2).

Menurut dia, putusan MK dianggap final dan mengikat, dengan begitu putusan memenangkan pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf, tidak bisa terbantahkan. Selain itu, keputusan presiden untuk melantik mereka pada 12 Februari besok, sudah terbit.

Pihaknya tidak punya alasan untuk menunda atau membatalkan pelantikan mereka. Apalagi mekanisme pengajuan keberatan dalam pemilukada, sudah sesuai prosedur. Kalau pun ada persoalan hukum yang harus dijalani ke depan, putusan konstitusi tetap menjadi prioritas.

"Proses hukum yang akan berjalan kan belum tau kapan selesai. Masa pelantikan harus ditunda sampai proses tersebut selesai," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement