Senin 03 Feb 2014 14:01 WIB

Uang Pensiun Tak Dibayar, PNS Gugat Pemkab

Rep: Edy Setiyoko/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri gagap menghadapi gugatan 204 pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Ini ditunjukkan ketidaksigapannya pemerintah, ketika digugat moril dan materiil senilai Rp 10 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Wonogiri, Joko Suhatno, mengaku belum mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke pengadilan negeri oleh pensiunan.

Karenanya, pihaknya belum bisa menentukan langkah apa yang nanti akan dilaksanakan. ''Kami belum mengetahui kalau ada gugatan kepada Bupati selaku kelembagaan maupun gugatan terhadap Pemkab Wonogiri,'' kata dia, kemarin.

Jika memang nanti laporan gugatan itu sudah diketahui, pihaknya akan menunggu arahan dari Bupati. Ini tentu sambil mempelajari kasus yang dikaitkan dengan tidak dibayarkan  TPK (Tunjangan Prestasi Kerja) PNS yang memasuki masa pensiun 2008 hingga 2009. 

Bupati Wonogiri Danar Rahmanto menjelaskan, kasus tersebut terjadi masa kepemimpinan Bupati sebelumnya. Sedangkan dia hanya terkena imbas. Tapi bagaimanapun juga, bupati mengaku tetap tidak akan cuci tangan dan berupaya mencari solusi yang terbaik.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri  Hamid Noor Yassin, sudah mengetahui gugatan yang dimaksud. Salah satunya, gugatan dialamatkan kepada legislatif. Untuk menghadapi gugatan itu, kata Hamid, pihaknya telah mempersiapkan langkah untuk memberi sikap.

"Segera kami bicarakan dengan seluruh anggota DPRD. Kami kaji terlebih dahulu. Nanti, juga kami perbincangkan dengan bupati pula''.

Seperti diketahui, kuasa Hukum 204 pensiunan PNS, Heru S Notonegoro, melayangkan gugatan perdata Bupati dan DPRD Wonogiri ke PN setempat karena kasus dugaan kejahatan dalam jabatan. Gugatan pensiunan itu berawal tidak dibayarnya haknya, yakni TPK PNS yang memasuki masa pensiun pada 2008 hingga 2009. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2005, tentang Pemberian Prestasi Kerja bagi PNS yang telah pensiun, maupun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2005, PNS berhak memperoleh TPK senilai empat kali gaji pokok terakhir. 

Heru menerima kuasa 204 pensiunan korban kasus kejahatan dalam jabatan. Bupati menjadi tergugat I, dan 50 anggota DPRD tergugat II.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement