Jumat 31 Jan 2014 23:53 WIB

Makin Marak, Penjualan Miras di Yogya

Rep: yulianingsih/ Red: Damanhuri Zuhri
Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penjualan minuman keras atau miras di Kota Yogyakarta tampaknya semakin marak.

Selama sebulan pada Januari 2014 Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berhasil menyita sedikitnya 600 botol miras berbagai jenis. Miras tersebut disita dari beberapa toko kecil, warung makan bahkan perorangan.

Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, ratusan miras itu disita dari empat lokasi.

Keempat lokasi ini, pertama di Jalan Sosrowijayan, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menyita 144 botol minuman keras dari berbagai merk asing dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu di sebuah klub malam di Jalan Malioboro petugas menyita 45 botol minuman keras merk asing dan lokal dan ketiga di wilayah Giwangan petugas menyita lima jerigen 30 liter minuman keras oplosan.

"Dari lima jerigen, hanya ada satu jerigen yang masih isi, empat lainnya sudah kosong karena sudah terjual. Penjual sudah diajukan ke sidang tindak pidana ringan dan didenda Rp 700.000," katanya, Jumat (31/1).

Sementara pada penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Veteran pada Kamis (30/1), petugas menyita 440 botol minuman keras merk asing tanpa cukai hingga oplosan yang diduga dari Bekonang, Solo.

"Peredaran Miras di Yogya tidak lagi terang-terangan. Modusnya sekarang sembunyi-sembunyi menyerupai narkoba," ujar Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana.

Menurut dia, penjual minuman keras tidak lagi berani menyimpan minuman keras dalam jumlah banyak tetapi hanya menjual sesuai permintaan pembeli. "Meskipun hanya menjual satu botol, itu tetap pelanggaran," katanya.

Nurwidi mengatakan, peredaran dan penjualan minuman keras pada dua tahun lalu masih sangat marak, sehingga dalam sekali penertiban petugas bisa menyita ratusan hingga ribuan botol minuman keras.

"Tetapi saat ini, hasil penertiban hanya sedikit. Pada 2013, petugas hanya menyita 119 botol dari 10 titik," katanya.

Masyarakat yang diketahui menjual minuman keras akan diproses melalui sidang tidak pidana ringan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan maksimal tiga bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement