Jumat 31 Jan 2014 22:55 WIB

KPK Diminta tak Berhenti di Anggoro Saja

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Didi Irawadi Syamsudin
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Didi Irawadi Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertangkapnya Anggoro Widjojo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi catatan baik bagi penegakan hukum dan pemberantasan prilaku korupsi di Indonesia.

Anggota Komisi III Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, agar seluruh institusi penegak hukum terus melakukan kerjasama memulangkan semua buron kakap penilap uang negara yang kabur ke luar negeri.''Ini sebuah prestasi,'' kata Didi, saat dihubungi Jumat (31/1).

Didi pun menegaskan agar KPK tidak berhenti di Anggoro dalam pengusutan. Kata dia, meski pun kasus suap yang dituduhkan KPK kepada Anggoro terjadi di periode 2006 - 2007, akan tetapi, KPK punya tugas memenjarakan semua pelaku yang terlibat dalam skandal tersebut. ''Usut semua mereka yang terlibat,'' sambung dia.

Ketika ditanya apakah Komisi III punya catatan tentang berapa lagi jumlah buronan korupsi yang harus dikejar di luar negeri, Didi mengatakan, ''Pengemplang BLBI yang lain dan juga Edy Tansil perlu menjadi prioritas penegak hukum untuk segera bisa dipulangkan segera.''

Untuk itu, kata dia, pemberantasan korupsi di Tanah Air, tak akan bisa jika hanya mengandalkan kinerja KPK semata. Kata dia, trisula penegak anti-korupsi harus bersinerji agar buron-buron kakap tersebut bisa dipulangkan. ''Kita bisa berharap pada kerjasama KPK, Kejaksaan dan Kepolisian yang lebih bagus,'' ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement