Jumat 31 Jan 2014 20:29 WIB

Penangkapan Anggoro Pintu KPK Bongkar Kasus SKRT

Buronan KPK Anggoro Widjojo (kanan) dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam.
Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Buronan KPK Anggoro Widjojo (kanan) dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Deding Ishak memberikan apresiasi atas penangkapan tersangka Anggoro Widjojo oleh KPK.

Penangkapan ini dinilai akan menjadi pintu masuk bagi pengungkapan nama lain dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). ‘’Kami mengapresiasi atas penangkapan Anggoro,’’ ujar Deding, kepada Republika, Jumat (31/1). Upaya ini membuktikan KPK memberikan rasa keadilan dalam penuntasan hukum.

Selama ini kata Deding, dalam kasus ini sejumlah anggota DPR yang terjerat sudah ditangkap. Sementara Anggoro menjadi buron dan kini sudah ditangkap KPK.

Deding menambahkan, pengungkapan kasus ini akan menjadi pintu masuk bagi penuntasan kasus SKRT di Kemenhut. Tindakan ini diperlukan agar praktek korupsi dapat terbongkar secara tuntas.

Menurut Deding, penuntasan kasus ini dapat membersihkan kementerian dari tindakan korupsi. Sehingga ke depan modus operandi korupsi semacam itu dapat dicegah di kemudian hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement