Kamis 30 Jan 2014 17:59 WIB

Yusril Minta Asian Agri Bayar Denda Rp 2,5 Triliun

Rep: Gilang Akbar Pambudi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahan Sawit Asian Agri Group (AAG) menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukum dalam menghadapi kasus penggelepan pajak yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yusril diminta mendampingi AAG sejak 20 Januari 2013 lalu dalam kasus yang membuat perusahaan ini dihukum dengan kewajiban pembayaran denda pidana Rp 2,5 triliun.

 “Ini perkara yang cukup besar ya, mengingat denda yang harus (AAG) dibayarkan,” komentar Yusril soal penunjukannya dalam jumpa pers AAG di Sudirman, Jakarta, Kamis (30/1).

 Advokat sekaligus politisi tersebut mengatakan, setelah menelaah perkara yang sudah berjalan dua tahun lamanya ini, dia melihat AAG pada akhirnya memang harus mematuhi pembayaran denda pidana.

Menurutnya, menjadi sangat penting bagi AAG dengan 14 anak perusahaannya untuk membayar denda tersebut mengingat ancaman penyitaan aset menaungi mereka. Salah-salah, perusahaan akan mati karena aset-asetnya disita oleh negara.

 “Demi keberlangsungan perusahaan ini, lebih baik putusan (pembayaran) ditaati. Selain itu, juga sebagai wujud menghormati putusan hukum,” ujar Yuzril.

Sementara, Yusril  akan melakukan pengajuan hak hukum yang masih dimiliki oleh AAG, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun menurut dia, langkah itu tidak akan ringan dilakukan. Pasalnya ada kerumitan yang bila langkah PK diambil justru bisa menjadi blunder bagi AAG.

Kerumitan itu ialah fakta bahwa pada kenyataannya AAG sebagai sebuah korporasi dijatuhi hukuman tanpa terlebih dulu diadili ataupun didakwa. Proses peradilan sendiri sebetulnya hanya bergulir pada mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut yang sudah dihukum 2 tahun penjara.

 “Nanti kalau kita PK, Hakim MA bisa mengatakan AAG kan bukan terpidana, tidak bisa mengajukan PK, untuk itu ini semua masih harus dicermati,” kata Yuzril.

 Sebelumnya berdasarkan putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, AAG dinyatakan menggelapkan pajak pada periode 2002-2005 sehingga harus membayara Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan pun mencapai Rp 2,5 triliun.

 Awalnya, jika tidak dibayar hingga 1 Februari 2014, aset Asian Agri yang di antaranya 14 perusahaan kelapa sawit akan disita. Namun, muncul itikad dari AAG untuk membayar denda ini dengan menyicil hingga lunas di bulan Oktober nanti.

 

(Gilang Akbar Prambadi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement