REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, memusnahkan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat), Rabu (29/1).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis ganja seberat 22.856,3 gram, minuman keras dari berbagai merek sebanyak 2.152 botol dan ciu sebanyak 1.351 liter.
Pemusnahan dilakukan dengan melindas miras dalam botol dengan alat berat stoomwalls dan membuang ciu yang dikemas dalam jirigen.
Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan dilakukan di halaman mapolres, dengan disaksikan jajaran pimpinan ormas dan instansi terkait.
Kepolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kabag Sumber Daya Kompol Sudarto, menyatakan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat dilakukan antara lain untuk menunjukan pada masyarakat bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
''Dengan pemusnahan ini, kita juga berupaya mensosialisasikan pada masyarakat bahwa minuman keras dan narkoba, merupakan barang yang dilarang beredar sesuai aturan hukum yang berlaku,'' jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan terima kasih pada masyarakat Cilacap yang telah memberi dukungan terhadap aparatnya selama operasi pekat digelar.
''Ke depan kita akan terus giatkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat, agar Cilacap menjadi lebih baik,'' jelasnya menambahkan.