REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan anggaran untuk honor saksi dari perwakilan partai politik baru sekadar wacana yang belum masuk ke tahap finalisasi.
"Saya heran kok jadi ribut-ribut begini, seolah-olah sudah sampai ke Presiden dan sudah dibatalkan Presiden. Tidak ada itu, sampai ke saya saja belum. Ini baru sebuah wacana saja," kata Gamawan di Jakarta, Rabu.
Rencana pembiayaan honor saksi parpol yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut belum disampaikan secara formal kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun baru sebatas laporan lisan Mendagri kepada Presiden.
Pembahasan mengenai anggaran saksi parpol tersebut masih dilakukan di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kemendagri, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mendagri mengatakan bahwa usulan honor saksi parpol dibiayai Pemerintah itu muncul dari Bawaslu yang muncul saat pembahasan mengenai program Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
"Itu Bawaslu dulu yang usul, pada waktu pembahasan muncul ide untuk saksi dari parpol, jadi dia (Bawaslu) yang mengatur. Presiden sifatnya membantu, tetapi bagaimana pengaturan dan tugasnya itu diatur oleh Bawaslu sendiri," kata Mendagri.
Namun Ketua Bawaslu Muhammad menyangkal dan mengatakan ide untuk mengalokasikan anggaran saksi parpol tersebut muncul dari Menko Polhukam Djoko Suyanto, bukan dari Bawaslu.
"Pak Menko Polhukam menjelaskan ada permintaan parpol ke Pemerintah, tapi beliau tidak menjelaskan partai mana saja," tambahnya.
Pemerintah kemudian menunjuk Bawaslu karena tidak ingin dituding ikut campur dalam urusan pemilu, khususnya partai politik. Oleh karena itu, Mendagri Gamawan Fauzi dalam rakor tersebut mengusulkan Bawaslu sebagai lembaga Pemerintah non-kementerian yang berhak mengelola anggaran itu.
"Pemerintah bilang bahwa tidak bisa langsung mengelola karena Pemerintah takut dituding intervensi parpol, kemudian Mendagri mengusulkan Bawaslu saja. Saya bilang kalau itu disetujui dan tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami ya kenapa tidak," ungkap Muhammad.
Anggaran untuk saksi parpol yang disiapkan Pemerintah sebesar Rp700 miliar, sementara anggaran Mitra PPL yang diminta Bawaslu sebesar Rp800 miliar. Sehingga total dana tambahan untuk kegiatan pelaksanaan pemilu menjadi Rp1,5 triliun.