REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar melalui kuasa hukum Otto Hasibuan mengakui seharusnya Khofifah Indar Parawansa diputuskan menang dalam sengketa gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Kuasa hukum Akil lainnya, Tamsil Sjoekoer mengakui dalam majelis hakim panel, Khofifah menang 2-1 dari tiga hakim panel. "Sudah diputus, sudah musyawawah panel. Hakim panel ada tiga orang, suaranya 2-1," kata Tamsil yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Tamsil menjelaskan dalam majelis hakim panel tersebut telah diputuskan untuk memenangkan Khofifah dengan dua suara. Namun, ia tidak mengetahui siapa satu suara hakim panel yang memenangkan cagub Jatim lainnya, Soekarwo dalam majelis hakim panel tersebut.
Saat ditanya apakah ada pergantian hakim panel setelah penangkapan Akil oleh KPK, Tamsil tidak mengetahuinya. Namun, ia menduga ada musyawarah hakim panel lainnya sehingga mengubah putusan pemenang gugatan sengketa Pilgub Jatim. "
Sebelumnya, kuasa hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan mengungkapkan pernyataan Akil yang menyatakan sudah ada putusan untuk memenangkan Khofifah dalam gugatan sengketa Pilgub Jatim. Namun, setelah Akil ditahan KPK, putusan tersebut berubah dan Khofifah kalah.
Akil, melalui Otto Hasibuan, mempertanyakan dasar putusan majelis panel yang malah mengalahkan Khofifah. Ia menilai putusan memang dapat berubah jika perkara itu masih berjalan dan diganti hakimnya.