Rabu 29 Jan 2014 15:12 WIB

Impor Beras Vietnam Diduga Menyimpang, Hatta: Usut Importirnya

Impor beras (ilustrasi)
Impor beras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta adanya pengusutan kepada para importir beras terkait dengan pengadaan beras 16.900 ton melalui impor asal Vietnam yang menimbulkan polemik.

"Kementerian Perdagangan telah memberikan izin sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pertanian, kenyataannya beras yang ada di pasar itu medium bukan premium. Berarti harus dicek ini importirnya dan diperiksa," katanya di Jakarta, Rabu.

Hatta mencurigai adanya pihak yang bermain dalam impor beras ini karena adanya perbedaan antara surat perizinan impor serta realisasi beras yang diimpor, dan telah meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan penyelidikan.

"Izinnya untuk beras premium, tetapi isinya beras medium, saya minta ini diselidiki tuntas. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain, siapa yang memasukkan dan melakukan impor itu," ujarnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang menyelidiki adanya potensi penyalahgunaan atau pelanggaran dalam importasi beras 16.900 ton asal Vietnam yang menimbulkan polemik di Pasar Induk Cipinang.

"Ditjen Bea dan Cukai segera melakukan antisipasi dan menyikapi potensi penyalahgunaan di tingkat operasional pada sistem pelayanan dan pengawasan kepabeanan," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso.

Ia mengatakan bahwa seluruh importansi beras 16.900 ton dari Vietnam telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan terkait dengan ketentuan impor beras karena ada surat persetujuan impor dan laporan surveyor serta direkonsiliasi secara otomatis melalui portal Indonesia National Single Window.

Namun, diduga ada potensi pelanggaran dalam pelaksanaan impor karena impor menggunakan surat persetujuan yang diperuntukkan bagi beras khusus, padahal beras yang beredar diduga beras umum yang seharusnya diimpor oleh Perum Bulog.

"Ini terjadi mengingat kode HS antara kedua jenis beras tersebut sama, yaitu 1006.30.99.00. Ditjen Bea dan Cukai sedang melakukan penyelidikan dan investigasi atas dugaan pelanggaraan ini, termasuk penelitian terhadap laporan surveyor," ujar Susiwijono.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/2/2012, impor beras dengan pos tarif 1006.30.99.00 dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan serta merupakan beras dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.

Beras tersebut hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog setelah mendapatkan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan, serta wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditunjuk.

Dari data impor yang ada di Ditjen Bea dan Cukai, tercatat ada 58 perusahaan importir (selain Perum Bulog) yang mengimpor beras selama tahun 2013 melalui Tanjung Priok dan Belawan dengan kode HS 1006.30.99.00 dari Vietnam dengan total 16.900 ton yang dilengkapi surat persetujuan impor (SPI) dan laporan surveyor.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement