REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2, Belawan, Bahalwan menuduh ada jaksa yang memeras dirinya. Dia mengatakan, ada jaksa berinisial BIJ meminta uang sebesar Rp 10 miliar.
“Saya sudah lelah karena diperas,” ujar tersangka dugaan korupsi yang merugikan uang negara Rp 25 miliar, Selasa (28/1).
Untuk diketahui, Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Perusahaan yang ia pimpin, PT Mapna Indonesia diduga terlibat korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
Selain dia, Kejakgung juga telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, serta karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut, Rodi Cahyawan dan M. Ali.