Selasa 28 Jan 2014 17:09 WIB

Tersangka Korupsi Mengaku Diperas Jaksa Rp 10 Miliar

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bahalwan
Foto: dokpri
Bahalwan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2, Belawan, Bahalwan menuduh ada jaksa yang memeras dirinya. Dia mengatakan, ada jaksa berinisial BIJ meminta uang sebesar Rp 10 miliar.

 “Saya sudah lelah karena diperas,” ujar tersangka dugaan korupsi yang merugikan uang negara Rp 25 miliar, Selasa (28/1).

Untuk diketahui, Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Perusahaan yang ia pimpin,  PT Mapna Indonesia  diduga terlibat korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

 Selain dia, Kejakgung juga telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, serta karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut, Rodi Cahyawan dan M.  Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement